Selasa, 16 Oktober 2012


Pertolongan Pertama pada Kecekelakaan



Pengertian Pertolongan Pertama

Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau  kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar

Medis Dasar
Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam
atau awam yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat
yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama

Penolong Pertama
Penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan
dan terlatih dalam penanganan medis dasar.
Tujuan Pertolongan Pertama
1. Menyelamatkan jiwa penderita
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan

Dasar Hukum
Memberikan pertolongan :
Pasal 531 K U H P
Barang Siapa Menyaksikan Sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai
memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sipenderita sedang
pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan
menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum
kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-
Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45, 165,
187, 304 s, 478, 525, 566

Kerahasiaan :
Pasal 322 K U H P
1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib
menyimpannya oleh karena jabatan aau pekerjaannya baik yang sekarang
maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9
bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-
2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat
dituntut atas pengaduan orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar